Bidang Pembinaan Tenaga Pendidik
Unit Pelaksana Teknis (UPT) memiliki peran penting dalam struktur organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis di lapangan. Secara definisi, UPT merupakan pelaksana kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Ini berarti UPT bertanggung jawab untuk menjalankan fungsi-fungsi inti dan pendukung yang bersifat spesifik dan membutuhkan fokus operasional yang terpusat.
Mengenai pertanggungjawaban, UPT dipimpin oleh seorang kepala unit. Kepala UPT ini tidak berdiri sendiri, melainkan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas. Struktur pertanggungjawaban yang jelas ini memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan teknis operasional UPT selaras dengan kebijakan dan program kerja menyeluruh dari Dinas Pendidikan.
| Nama Kegiatan | Uraian | Tgl Pelaksanaan |
|---|---|---|
| Pengenalan Pendidikan | Kegiatan Diskusi Pendidikan tingat PAUD dengan hasil peningkatan SDM | 20-06-2025 |
| Perencanaan Pembelajaran | Perencanaan Pembelajaran Tingkat PAUD | 02-07-2025 |