Tugas, Fungsi dan Struktur Dinas Pendidikan

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Bangkalan No. 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan mempunyai tugas dan kewajiban membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang pendidikan. Dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan mempunyai fungsi:

  • Perumusan kebijakan daerah bidang pendidikan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah bidang pendidikan;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
Foto

Permasalahan Strategis yang Diidentifikasi

  • Masih rendahnya capaian Indeks Pendidikan Kabupaten Bangkalan dibandingkan daerah lain.
  • Belum meratanya kualitas layanan dan kuantitas fasilitas pendidikan, termasuk infrastruktur dasar seperti internet dan sanitasi.
  • Kekurangan jumlah tenaga pendidik yang kompeten dan memenuhi kualifikasi S1/D4, terutama di daerah pedesaan.
  • Masih terdapatnya lembaga pendidikan (PAUD, SD, SMP) yang belum terakreditasi atau terakreditasi C.
  • Tingginya angka putus sekolah yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi keluarga.